Definisi dari istilah Pengawasan
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat
berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi, sehingga pengawasan dalam
organisasi apapun menjadi mutlak dilakukan. Hal ini seperti yang diungkapkan
oleh Terry, yang mengatakan bahwa: “Dalam rangka pencapaian tujuan suatu
organisasi, termasuk negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar seyogyanya
menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), memberi dorongan (actuating), dan pengawasan
(controlling)” (Terry, 2007:15).
Menurutnya,
pengawasan sebagai upaya kontrol birokrasi ataupun organisasi harus
dilaksanakan dengan baik, karena: “Apabila tidak dilaksanakan, cepat atau
lambat akan mengakibatkan mati/hancurnya suatu organisasi atau birokrasi itu
sendiri” (Terry, 2007:137).
Hal
tersebut juga didukung oleh Situmorang dalam bukunya Aspek Hukum Pengawasan
Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, yang mengatakan bahwa: “Sebagai
salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan suatu organisasi memang
mutlak diperlukan. Pelaksanaan suatu rencana dan program tanpa diiringi dengan
suatu sistem pengawasan yang intensif dan berkesinambungan jelas akan
mengakibatkan lambatnya, atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang
telah ditentukan.” (Situmorang, 2005:8).
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Mc. Farland seperti
yang dikutip Handayaningrat sebagai berikut: “Control is the process by which an
executive gets the performance of his subordinate to correspond as closely as
posible to chosen plans, orders, objectives, or policies. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui
apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan
rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan)”
(Manullang, 2005:143).
Jadi pengawasan penting untuk dilaksanakan, mengingat pengawasan
tersebut dapat mempengaruhi hidup/matinya suatu organisasi atau birokrasi, dan
untuk melihat apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan rencana,
perintah, tujuan, dan kebijaksanaan dalam upaya mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Pengawasan itu sendiri didefinisikan oleh Sujamto dalam bukunya
Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia sebagai: “Segala usaha atau kegiatan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau
pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak” (Sujamto, 2007:53).
Senada dengan pendapat diatas, Manulang dalam karyanya
Dasar-dasar Manajemen, mendefinisikan pengawasan sebagai: “Suatu proses untuk
menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengoreksinya
bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula” (Manullang, 2005:4).
Kedua pendapat tersebut diperkuat lagi oleh pernyataan
Sondang P. Siagian dalam bukunya Filsafat Administrasi, yang menyatakan bahwa
pengawasan adalah: “Proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh organisasi
untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan” (Siagian, 2004:135).
Berdasarkan pendapat-pendapat di
atas, maka secara singkat inti dari definisi pengawasan adalah usaha untuk
menjamin agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dan
disepakati bersama. Lebih rinci lagi, Kaho mendefinisikan pengawasan sebagai:
“Suatu usaha sistematik untuk menerapkan standar pelaksanaan dengan tujuan
perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan
nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur
penyimpanganpenyimpangan, serta mengambil tindakan-tindakan koreksi yang
diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya organisasi dipergunakan
dengan cara paling efisien dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan”
(Kaho, 1997:239).
Seseorang berhasil atau
berprestasi, biasanya adalah mereka yang telah memiliki disiplin tinggi. Begitu
pula dengan keadaan lingkungan tertib, aman, teratur diperoleh dengan penerapan
disiplin secara baik. Disiplin yang dari rasa sadar dan insaf akan membuat
seseorang melaksanakan sesuatu secara tertib, lancar dan teratur tanpa harus
diarahkan oleh orang lain. Bahkan lebih dari itu yang bersangkutan akan merasa
malu atau risih jika melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku. Hal ini ialah yang diharapkan pada
diri setiap pegawai melalui pengawasan dan pembinaan pegawai.
Kata pengawasan sering mempunyai konotasi yang tidak
menyenangkan, karena dianggap akan mengancam kebebasan dan otonomi pribadi.
Padahal organisasi sangat memerlukan pengawasan untuk menjamin tercapainya
tujuan. Sehingga tugas manajer adalah menemukan keseimbangan antara pengawasan
organisasi dan kebebasan pribadi atau mencari tingkat pengawasan yang tepat.
Pengawasan yang berlebihan akan menimbulkan birokrasi, mematikan kreativitas,
dan sebagainya, yang akhirnya merugikan organisasi sendiri. Sebaliknya
pengawasan yang tidak mencukupi dapat menimbulkan pemborosan sumber daya dan
membuat sulit pencapaian tujuan.
Komentar
Posting Komentar